Pakai earphone saat berkendara (Bombastis.com)
Pakai earphone saat berkendara (Bombastis.com) ( kompas.com)

Mendengarkan Musik Pakai Headset Saat Mengendarai Motor Bisa Didenda Rp 750.000

10 Mei 2021 20:05 WIB

SONORABANGKA.ID - Aktifitas Mengendarai sepeda motor di jalan raya harus fokus dan berkonsentrasi terhadap lalu lintas sekitar. Tidak boleh ada distraksi atau gangguan yang dapat membahayakan pengendara.

Salah satu yang dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara adalah mendengarkan lagu menggunakan earphone. Banyak orang berdalih mendengarkan musik saat mengendarai motor untuk menghilangkan rasa bosan dan agar tidak mengantuk.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, berkendara sambil mendengarkan lagu melalui eraphone sangat berisiko, karena dapat mengurangi konsentrasi dalam berkendara.

"Jadi kalau dilihat menurut aturan lalu lintas, pengendra yang menggunakan alat komunikasi atau lainnya yang mengganggu konsentrasi itu dilarang, artinya tidak diperbolehkan," kata Agus kepada Kompas.com, Minggu (9/5/2021).

Agus juga menambahkan, dari sisi safety riding dianjurkan untuk tidak menggunakan earphone pada saat berkendara. Karena, dengan mendengarkan lagu dengan volume kencang akan membuat pengendara tidak dapat mendengarkan lingkungan berkendara.

"Nah ini yang bahaya, kalau lingkungan berkendara tidak terdengar, pada saat mau berbelok atau pindah lajur kemudian di klakson dari belakang dan tidak mendengar, tentu akan menjadi bahaya," ucap Agus.

Mendengarkan lagu bukan solusi yang baik untuk mencegah kantuk dan bosan pada saat berkendara. Agus mengatakan, ada cara tersendiri untuk menghindari kantuk, jangan membuat cara-cara lain yang justru malah membahayakan diri sendiri.

Mendengarkan lagu pakai earphone juga bisa melanggar aturan, karena mengganggu konsentrasi dalam berkendara. Aturan tersebut tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berisi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Kalau melanggar, sanksinya juga sudah diatur pada Pasal 283 yang berisi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendengarkan Musik Pakai Headset Saat Naik Motor Bisa Didenda Rp 750.000", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/10/101200615/mendengarkan-musik-pakai-headset-saat-naik-motor-bisa-didenda-rp-750.000.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm