Rapat pembahasan batas desa antara Desa Penyak dengan Desa Terentang III digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (19/05/2021 ).
Rapat pembahasan batas desa antara Desa Penyak dengan Desa Terentang III digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (19/05/2021 ). ( Diskominfosta Bangka Tengah)

Pembahasan Tapal Batas Desa Penyak dan Desa Terentang III Digelar di DPRD Bangka Tengah

20 Mei 2021 09:49 WIB

SONORABANGKA.ID - Rapat pembahasan tapal batas desa antara Desa Penyak dengan Desa Terentang III dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Bangka Tengah, Rabu (19/05/2021).

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Me Hoa mengatakan, rapat ini membahas penegasan dan penetapan batas-batas wilayah Desa/ Kelurahan yang masih belum terselesaikan pasca deliniasi batas Desa/Kelurahan, dengan membawa peta Desa/ Kelurahan hasil deliniasi.

Selanjutnya, hasil dari mediasi tersebut akan dibuatkan berita acara hasil pembahasan segmen batas Desa/ Kelurahan sehingga bisa ditetapkan batas-batas deliniasinya.

"Rapat ini bertujuan melakukan perbaikan terhadap draft batas desa yang sebelumnya telah diajukan, mudah-mudahan dengan adanya rapat kali ini bisa segera memberikan kepastian hukum terhadap batas desa antara Desa Penyak dan Desa Terentang III,” kata Me Hoa.

Di waktu yang sama, Wakil Rakyat Dapil 1 Wilayah Koba - Lubuk Besar, Pahlevi Syahrum mengatakan rakor ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas antar Desa Penyak dan Desa Terentang III Kecamatan Koba.

Melalui kegiatan ini diharapkan ada menyelesaikan tapal batas antara kedua desa tersebut.

"Dalam rapat hari ini kita harus mencairkan dan membuka diri, tidak bisa bertahan di satu titik dan pihak lain bertahan di titik yang lain. Hal tersebut membuat kita tidak akan menemukan kesepakatan, maka prinsipnya kita mencoba bergerak mendekatkan diri agar ada titik temu dengan tetap merujuk pada bukti perundang-undangan yang ada, yang menjadi acuan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya kita melihat di lapangan sesuai dengan koridor yang ada dan kesepakatan masyarakat,” tutur Pahlevi.

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Bangka Tengah, Aisyah Sisilia mengatakan, berdasarkan Pemendagri Nomor 45 Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten diwajibkan untuk menfasilitasi kepentingan desa mulai dari tata cara, bentuk patok dan lain sebagainya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Bangka Tengah mencoba untuk memfasilitasi termasuk kaitannya dengan anggaran.

"Lahan yang dipermasalahkan kedua belah desa kurang lebih 1.800 Hektar tapi dengan persepsi yang berbeda-beda. Jadi kita harus benar-benar mengkaji ulang secara langsung jangan sampai kita salah memberikan informasi,” ungkap Sisil.

Dalam kesempatan tersebut setiap perwakilan tokoh masyarakat Desa Penyak dan Desa Terentang III juga diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya.

Wakil dari Desa Penyak yakni Sapawi dan wakil dari Desa Terentang III yakni  Suderman.

Selain para Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah dan perwakilan OPD terkait, Camat Koba juga hadir dalam rapat beserta perwakilan tokoh masyarakat dua desa.

SumberDiskominfosta Bangka Tengah
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm