Pembukaan workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang digelar oleh Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung di Swiss Bell Hotel, Kamis (20/05/2021).
Pembukaan workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang digelar oleh Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung di Swiss Bell Hotel, Kamis (20/05/2021). ( PYJ/ Diskominfosta Bangka Tengah)

Wakil Bupati Bangka Tengah Hadiri Workshop Standar Pelayanan Publik

20 Mei 2021 14:54 WIB

SONORABANGKA.ID - Wakil Bupati Bangka Tengah, Herry Erfian menghadiri pembukaan workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang digelar oleh Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung di Swiss Bell Hotel, Kamis (20/05/2021).

Dalam kesempatan itu, Herry Erfian berharap agar workshop ini menjadi awal yang baik bagi masyarakat Bangka Belitung.

"Hari ini, kami bersama Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung mengikuti workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan public. Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik bagi kita dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat di Bangka Belitung umumnya dan masyarakat Bangka Tengah khususnya," ungkapnya.

Wakil Bupati Bangka Tengah, Herry Erfian hadir dalam acara tersebut didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

Hadir pula Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Perwakilan Bank Indonesia Kepulauan Bangka Belitung, Kapolres se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepala Kantor Pertanahan Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Workshop ini dilaksanakan untuk mendorong instansi penyelenggara pelayanan publik dalam melakukan pencegahan terjadinya tindakan maladministrasi dan atau potensi penyimpangan pada unit layanan publik pemerintah dengan cara melakukan pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebanyak 48 instansi yang terdiri dari unsur pemerintah daerah Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Resor Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, juga Kanwil.

SumberDiskominfosta Bangka Tengah
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm