SONORABANGKA.ID - Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang sudah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 mengenai Pencegahan Dan Larangan Pelacuran atau Kegiatan Sejenisnya di Kota Pangkalpinang.
Perda Pemkot Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 tersebut memang akan dicabut, sebab tidak boleh ada perda yang tumpang tindih dengan Perda yang baru diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang.
"Dikarenakan memang sudah ada aturan sebelumnya, jadi Perda sebelumnya sudah ada jadi tidak mungkin ada tumpang tindih dengan Perda sebelumnya, sehingga memang perlu kita lakukan pencabutan," kata Abang Herzha setelah mengikuti rapat komisi yang membahas Perda Pemkot Pangkalpinang, Jumat (21/5/21).
Perda mengenai Pencegahan Dan Larangan Pelacuran atau Kegiatan sejenisnya di Kota Pangkalpinang ini sudah dilaksanakan tupoksinya oleh Satpolpp Kota Pangkalpinang sebagai pengawas dan pelaksana Perda di Kota Pangkalpinang.
"Untuk Pencegahan Dan Larangan Pelacuran atau Kegiatan sejenisnya di Kota Pangkalpinang sudah dilaksanakan oleh Satpolpp Pangkalpinang dengan menertibkan kawasan prostitusi di daerah teluk bayur dan parit enam Kota Pangkalpinang," pungkasnya.