Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza ( Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

Terkait Pencabutan Perda, Ketua DPRD Pangkalpinang Sebut Agar Tidak Tumpang Tindih

21 Mei 2021 15:43 WIB

SONORABANGKA.ID - Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang sudah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 mengenai Pencegahan Dan Larangan Pelacuran atau Kegiatan Sejenisnya di Kota Pangkalpinang.

Perda Pemkot Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 tersebut memang akan dicabut, sebab tidak boleh ada perda yang tumpang tindih dengan Perda yang baru diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang.

"Dikarenakan memang sudah ada aturan sebelumnya, jadi Perda sebelumnya sudah ada jadi tidak mungkin ada tumpang tindih dengan Perda sebelumnya, sehingga memang perlu kita lakukan pencabutan," kata Abang Herzha setelah mengikuti rapat komisi yang membahas Perda Pemkot Pangkalpinang, Jumat (21/5/21).

Perda mengenai Pencegahan Dan Larangan Pelacuran atau Kegiatan sejenisnya di Kota Pangkalpinang ini sudah dilaksanakan tupoksinya oleh Satpolpp Kota Pangkalpinang sebagai pengawas dan pelaksana Perda di Kota Pangkalpinang.

"Untuk Pencegahan Dan Larangan Pelacuran atau Kegiatan sejenisnya di Kota Pangkalpinang sudah dilaksanakan oleh Satpolpp Pangkalpinang dengan menertibkan kawasan prostitusi di daerah teluk bayur dan parit enam Kota Pangkalpinang," pungkasnya.

PenulisZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm