Ilustrasi plat nomor mobil pilihan atau favorit (KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D)
Ilustrasi plat nomor mobil pilihan atau favorit (KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D) ( kompas.com)

Ada yang Baru, Ini Jenis Pelat Nomor yang Berlaku di Indonesia

27 Mei 2021 16:58 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Secara aturan, tiap - tiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus memakai pelat nomor sebagai identitas. Untuk Indonesia, terdapat lima jenis pelat nomor, yaitu warna hitam, kuning, merah, putih, dan hijau.

Berdasarkan peruntukannya, pelat nomor memiliki fungsi berbeda. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 47 ayat 3 menyebutkan, pelat nomor juga untuk membedakan apakah kendaraan itu milik pribadi atau umum.

Berikut penjelasannya:

1. Hitam

Pelat nomor hitam dengan tulisan putih merupakan penanda kendaraan pribadi. Hal itu disebutkan dalam aturan Perkapolri 5/2012 mengenai TNKB. Tapi, pada beberapa kasus, kendaraan berpelat ini juga bisa digunakan sebagai sewa.

2. Kuning

Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam digunakan khusus untuk kendaraan umum. Pelat ini digunakan oleh bus, mikrolet, taksi, dan sebagainya sesuai peraturan kendaraan umum penumpang.

3. Merah

Pelat nomor merah dengan tulisan putih menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintah.

4. Putih

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm