SONORABANGKA.ID - Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung akan membuka posko pengaduan mulai 11 Juni hingga 31 Juli 2021 mendatang.
Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun ajaran 2021/2022 yang akan digelar pada bulan Juni nanti.
"Posko pengaduan akan dimulai ketika PPDB dimulai, prosedur pengaduan ke Ombudsman seperti pengaduan di bidang lain bisa datang langsung ke kantor atau kanal yang kita sediakan atau Wa 08119733737," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, Senin (31/5/2021).
Lebih lanjut, Dia mengatakan untuk pengaduan secara regulasi pelapor bisa dirahasiakan tetapi bila ada permasalahan tertentu yang spesifik, ada yang tidak bisa dirahasiakan.
Sementara, dalam menjelang dibuka PPDB ini Ombudsman Babel akan mengadakan pertemuan dengan pihak terkait penyelenggara PPDB.
"Kalau dalam waktu dekat ini, kami akan mengadakan pertemuan dengan beberapa penyelenggara terkait, dengan dinas pendidikan provinsi, kabupaten dan perwakilan sekolah se-Babel," lanjut Yozar.
Pertemuan tersebut diselenggarakan bertujuan untuk memperoleh informasi terkait kebijakan dalam penerima siswa baru.
"Kita jaring informasi jiga terkait variasi atau permasalah secara teknis yang dialami pihak sekolah," kata Yozar.
Ombudsman Bangka Belitung berharap penyelenggaraan PPDB ini sesuai dengan prosedur, hak dak akses masyarakat dapat dibuka secara merata.
"Semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan hak besekolah dimana dia bisa bersekolah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Kita berharap di regulasi yang telah dibuat, sebenarnya sudah ada kanal pengaduan yang diselenggaralan penyelenggara, kita harap itu bisa berjalan optimal," kata Yozar.
Artikel ini telah tayang di Bangkapos.com dengan judul Penerimaan Siswa Baru, Ombudsman Buka Posko Pengaduan PPDB, Ini Kontak yang Bisa Dihubungi