Ciptakan Lagu untuk Palestina, Pasha Ungu Sebut Belum Dikomersilkan
Ciptakan Lagu untuk Palestina, Pasha Ungu Sebut Belum Dikomersilkan ( TRIBUNNEWS.com/Mohammad Alivio Mubarak Junior)

Ciptakan Lagu untuk Palestina, Pasha Ungu Sebut Belum Dikomersilkan

2 Juni 2021 08:36 WIB

SonoraBangka.ID - Ciptakan lagu untuk Palestina bertajuk Pasti Ada Harapan, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, mengakui lagu ini belum dikomersilkan.

"Sejauh ini lagu ini belum dikomersilkan, ini sekedar lagu untuk menyemangati kita di internal PAN, belum sampai persoalan komersil," kata Pasha saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/6/2021).

Meski belum dikomersilkan, kader PAN tersebut, menjelaskan tak menutup kemungkinan untuk lagu Pasti Ada Harapan ini menjadi sebuah lagu komersil.

Jika kelak dikomersilkan, vokalis Ungu ini memastikan uang dari penjualan, akan masuk ke dalam kas donasi untuk Palestina.

"Nanti kalau misalnya pun bisa kita komersilkan dan ada hasilnya ya pasti nanti kita satukan dengan donasi yang sudah terkumpul," ungkapnya.

Sekedar informasi, lagu berjudul Pasti Ada Harapan ini diciptakan oleh Pasha dan Enda Ungu sebagai bentuk solidaritas dan penyemangat bagi rakyat Palestina.

Lagu yang berdurasi 5 menit itu merupakan permintaan khusus dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ciptakan Lagu untuk Palestina, Pasha Ungu Sebut Belum Dikomersilkan, Ini Alasannya, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/06/01/ciptakan-lagu-untuk-palestina-pasha-ungu-sebut-belum-dikomersilkan-ini-alasannya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm