SONORABANGKA.ID - Adalah Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pengendara, pemilik SIM yang melanggar lalu lintas akan ditandai dengan sistem poin.
Rencananya, Korlantas Polri lewat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No.5/2021, bisa mencabut SIM pelanggar jika telah mencapai akumulasi 18 poin.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari Korlantas terkait kapan mulai diberlakukannya penandaan SIM tersebut.
Sambodo menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, penandaan SIM dengan poin tilang ini dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
“Ini nanti tentu kita akan tunggu kebijakan dari pihak Korlantas,” ujar Sambodo, dikutip dari laman NTMC Polri, Sabtu (5/6/2021).
“Dengan adanya penandaan SIM itu orang akan semakin berhati-hati dalam berkendara disiplin, karena dia cuma punya tiga kali. Tiga kali ditilang, selesai, SIM-nya dicabut,” kata dia.
Sambodo juga mengatakan, adanya sanksi pencabutan SIM atas pelanggaran berkali-kali dinilai dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
“Ketika SIM sudah ditandai orang kan berhati-hati pelanggaran pertama, pelanggaran kedua, pelanggaran ketiga mungkin pelanggaran keempat sudah bisa dicabut SIM-nya. Sehingga orang akan berhati-hati kalau sekarang kan melanggar berkali-kali kan agak sulit,” tutur Sambodo.
Pemberian tanda ini diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
Penandaan dilakukan dengan memberikan poin untuk tiap-tiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas, dengan besaran 1 poin hingga 12 poin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Rencana Polisi Tilang dengan Sistem Poin Sampai Cabut SIM", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/06/083100715/begini-rencana-polisi-tilang-dengan-sistem-poin-sampai-cabut-sim.