SonoraBangkaID -
Sebuah cuitan berisi foto yang menampilkan uang kertas pecahan Rp 20.000 yang robek di bagian pinggir, rame jadi perbincangan di media sosial pada Sabtu (5/6/2021).
"Kejahatan yg hampir sempurna..," tulis akun Twitter dengan nama @ombotaakk.
Dalam foto tersebut, pecahan uang kertas Rp 20.000 robek dengan kondisi angka "2" yang hilang.
Nggak kehilangan ide, kerusakan itu diakali dengan menambal bagian yang robek dengan pecahan uang kertas Rp 2.000.
Hasilnya, uang tersebut kelihatan seperti nominal Rp 20.000.
Terus, apakah uang tersebut masih sah digunakan untuk transaksi pembayaran?
Menanggapi unggahan itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menyampaikan bahwa uang yang rusak atau nggak layak edar boleh ditukarkan di Bank Indonesia.
"Kalau dalam panduan, fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri yang dapat dikenali keasliannya itu boleh berlaku," ujar Erwin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/6/2021).
"Foto yang beredar itu masih di bawah 2/3 bagian kerusakannnya, berarti masih bisa digunakan sebagai alat transaksi," lanjut dia.
Selain itu, Bank Indonesia juga memiliki panduan mengenai kondisi uang rusak. Termasuk ketentuan uang denga kerusakan seperti apa yang bisa diganti dan yang nggak bisa diganti.
Jenis uang yang nggak layak edar
Kalian dapat menukarkan uang nggak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor BI setempat atau pada saat kegiatan kas keliling BI, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI.
Uang nggak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Ciri-ciri yang kertas rupiah nggak layak edar yakni:
Ciri uang kertas Rupiah yang diberi penggantian
Uang rusak pun nantinya bisa diberi penggantian sesuai dengan nilai nominalnya.
Sementara, jika uang rusak nggak merupakan satu kesatuan, tetapi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomor seri uang rusak tersebut berbeda.
Yang perlu diperhatikan adalah Bank Indonesia nggak memberikan penggantian atas uang rusak apabila menurut pertimbangan BI kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Uang kertas Rupiah rusak yang nggak diberi penggantian Di sisi lain, BI juga memiliki panduan untuk uang kertas rupiah rusak yang nggak mendapatkan penggantian, dengan kondisi: