Uang kertas Rp 20.000 yang ditambal dengan potongan uang Rp 2.000.
Uang kertas Rp 20.000 yang ditambal dengan potongan uang Rp 2.000. ( HAI Online)

Viral Netizen Tambal Uang Pecahan Rp 20.000 pake Potongan Rp 2.000, Masih Berlaku atau Nggak, Sih?

7 Juni 2021 12:55 WIB

SonoraBangkaID - 

Sebuah cuitan berisi foto yang menampilkan uang kertas pecahan Rp 20.000 yang robek di bagian pinggir, rame jadi perbincangan di media sosial pada Sabtu (5/6/2021).

"Kejahatan yg hampir sempurna..," tulis akun Twitter dengan nama @ombotaakk.

Dalam foto tersebut, pecahan uang kertas Rp 20.000 robek dengan kondisi angka "2" yang hilang. 

Nggak kehilangan ide, kerusakan itu diakali dengan menambal bagian yang robek dengan pecahan uang kertas Rp 2.000. 

Hasilnya, uang tersebut kelihatan seperti nominal Rp 20.000. 

Terus, apakah uang tersebut masih sah digunakan untuk transaksi pembayaran? 

Menanggapi unggahan itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menyampaikan bahwa uang yang rusak atau nggak layak edar boleh ditukarkan di Bank Indonesia. 

"Kalau dalam panduan, fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri yang dapat dikenali keasliannya itu boleh berlaku," ujar Erwin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/6/2021). 

"Foto yang beredar itu masih di bawah 2/3 bagian kerusakannnya, berarti masih bisa digunakan sebagai alat transaksi," lanjut dia. 

Selain itu, Bank Indonesia juga memiliki panduan mengenai kondisi uang rusak. Termasuk ketentuan uang denga kerusakan seperti apa yang bisa diganti dan yang nggak bisa diganti.  

Jenis uang yang nggak layak edar 

Kalian dapat menukarkan uang nggak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor BI setempat atau pada saat kegiatan kas keliling BI, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI. 

Uang nggak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. 

Ciri-ciri yang kertas rupiah nggak layak edar yakni: 

  • Uang kertas Rupiah yang memiliki salah satu kriteria jenis kerusakan, seperti hilang sebagian lebih dari 50 mm persegi, ada lubang lebih dari 10 mm persegi, coretan, sobek lebih dari 8 mm, dan ada selotip yang menempel dengan luasan 225 mm persegi. 
  • Uang terbakar 
  • Uang lusuh dan uang cacat dapat diganti apabila ciri keaslian uang tersebut masih dapat dikenali. 

Ciri uang kertas Rupiah yang diberi penggantian 

Uang rusak pun nantinya bisa diberi penggantian sesuai dengan nilai nominalnya. 

 Adapun ciri-ciri yang kertas rupiah yang mendapat penggantian sesuai nominal yakni: 
  • Memiliki ciri-ciri uang kertas Rupiah yang dapat dikenali keasliannya 
  • Memiliki fisik uang kertas Rupiah dengan bagian lebih dari 2/3 ukuran aslinya 
  • Merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap 

Sementara, jika uang rusak nggak merupakan satu kesatuan, tetapi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomor seri uang rusak tersebut berbeda. 

Yang perlu diperhatikan adalah Bank Indonesia nggak memberikan penggantian atas uang rusak apabila menurut pertimbangan BI kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja. 

Uang kertas Rupiah rusak yang nggak diberi penggantian Di sisi lain, BI juga memiliki panduan untuk uang kertas rupiah rusak yang nggak mendapatkan penggantian, dengan kondisi: 

  • Ukuran uang sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya 
  • Bukan merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang tersebut berbeda atau nggak lengkap 
  • Uang rusak nggak mendapatkan penggantian bila menurut pertimbangan BI kerusakan dilakukan secara sengaja.(*)

SumberHAI Online
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm