SONORABANGKA.ID - Adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pengendara mobil maupun motor di jalan raya. SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemiliknya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.
Mesti diingat, SIM yang dimiliki masa berlakunya tidak selamanya. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Selain itu, jangan lupa kalau perpanjang SIM harus sebelum masa berlakunya habis. kalau sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktek lagi.
Kemudian untuk biaya yang harus disiapkan kalau mau melakukan perpanjang SIM, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Sedangkan untuk syaratnya, siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Mesti diingat pada saat mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan. Untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya dan Syarat Perpanjang SIM A dan C per Juni 2021", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/10/141200915/biaya-dan-syarat-perpanjang-sim-a-dan-c-per-juni-2021.