( Ist / Bid Humas Polda Babel)

Curi Handphone, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Tim Jatanras Polda Babel

26 Juni 2021 08:47 WIB

SonoraBangka.id - Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kep. Bangka Belitung kembali berhasil menangkap seorang Ibu rumah tangga berinisial W alias Mak (42th), Jumat (25/6/21) dini hari. Mak ditangkap lantaran diketahui melakukan pencurian handphone disebuah toko burung di Bacang Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Kep. Babel Kombes Pol Drs. A. Maladi membenarkan penangkapan pelaku pencurian handphone oleh Tim Jatanras Polda Babel. Dirinya mengatakan penangkapan pelaku usai petugas melakukan penyelidikan.

Diterangkan Kabid Humas, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan Tim I Opsnal Subdit III Ditreskrimum terhadap beberapa orang yang menguasai atau memiliki 1 unit Handphone yang diduga merupakan barang hasil pencurian.

"Dari hasil penyelidikan dan pengakuan beberapa orang ini, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku yakni seorang Ibu rumah tangga berinisial W alias Mak saat berada dirumahnya di Jalan Kubis RT. 03 RW. 01 Kel. Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang."kata Kabid Humas melalui siaran pers,(25/6/21).

Berdasarkan keterangan dari pelaku sendiri, disampaikan Kombes Pol Maladi bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sebuah Toko Burung beralamat di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Bacang Pangkalpinang dengan cara berpura-pura akan membeli burung dan menanyakan harga burung di toko tersebut. Pada saat pemilik toko burung sedang sibuk melayani pembeli, pelaku langsung beraksi mengambil sebuah Tas Sandang yang di ambil di atas meja yang berisikan Uang tunai lebih kurang Rp. 2.000.000,- dan 1 unit Handphone.

"Menurut pengakuan dari W alias Mak imi bahwa uang tersebut sudah habis digunakannya untuk membayar hutang dan di gunakan untuk kebutuhannya sehari hari."jelas Kombes Pol Maladi.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku W alias Mak akhirnya dibawa ke Mapolda Kep. Babel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti yakni 1 unit Handphone dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna Merah yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

SumberBid Humas Polda babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm