Ilustrasi dengerin radio. KPI baru-baru ini menerbitkan surat edaran yang membatasi pemutaran 42 lagu barat.
Ilustrasi dengerin radio. KPI baru-baru ini menerbitkan surat edaran yang membatasi pemutaran 42 lagu barat. ( photostockeditor.com)

KPI melarang, Radio Putar 42 lagu-lagu tersebut sebelum jam 22.00.!

29 Juni 2021 12:02 WIB

Ia menjelaskan, alasan 42 lagu tersebut dibatasi pemutarannya di stasiun radio swasta di seluruh Indonesia karena liriknya terkesan kasar.

"Prinsipnya, kalau liriknya sudah cabul, seksualitas, ya itu sudah clear nggak boleh, kan begitu. Mau di-edit apapun sudah nggak bisa. Ini prinsipnya pembatasan," kata Mimah Susanti.

Ia mengungkapkan, sebelumnya KPI Pusat telah menggelar diskusi sebelum menerbitkan surat secara resmi kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

Sejauh ini, Mimah Susanti memastikan nggak ada lagu Indonesia dalam daftar 42 tembang tersebut. Meski begitu, ia dan pihaknya memastikan bakal tetap memantau hal tersebut.

"Sementara ini kan lagu Indonesia nya belum ada, tapi memang di beberapa daerah salah satu contohnya di KPID Jawa Tengah dulu sudah pernah ada lagu Bahasa Indonesia yang memang dilarang," kata Mimah Susanti.

"Sementara ini yang sudah kita evaluasi bersama itu belum ada (lagu Indonesia yang dilarang). Kita nggak tahu nih ke depan, kan kalau lagu sering banyak muncul," ujar Mimah Susanti lagi.

Artikel ini sudah tayang di HAI Online

SumberHAI Online
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm