( SonoraBangka.id / edwin)

DPRD Babel Tolak Dua Raperda, Peningkatan Kualitas Pendidikan Anak Dan Penyertaan Modal ke BPRS

30 Juni 2021 16:07 WIB

SonoraBangka.id - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menolak dua raperda yakni Raperda tentang Peningkatan Kualitas Pendidikan Anak dan Raperda tentang Penyertaan Modal ke Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Hal tersebut dikatakan oleh Ketua DPRD Babel Herman Suhadi usai rapat paripurna penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 dan pengambilan keputusan terhadap tiga raperda, Rabu (30/06/21).

Herman Suhadi mengatakan, pihaknya akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020 yang disampaikan oleh wakil gubernur dalam rapat paripurna tersebut.

"Berdasarkan peraturan, pansus itu diberi waktu maksimal 30 hari setelah Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020 tersebut disampaikan, setelah itu akan kita paripurnakan perda itu. Seandainya kita telat, kita akan kena sanksi pemotongan dana dari pusat,"katanya.

Ketua DPRD Herman Suhadi juga menuturkan berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Pansus DPRD mengenai Raperda tentang Peningkatan Kualitas Pendidikan Anak itu bahwa sebaiknya raperda tersebut dibuat di tingkat kabupaten/kota.

"Begitu juga dengan Raperda tentang Penyertaan Modal ke BPRS, seperti yang kita ketahui bersama, kondisi keuangan kita saat ini dalam keadaan tidak menggembirakan, sehingga raperda itu belum dapat kita terima, artinya, Provinsi Babel tidak bisa menyertakan modal ke BPRS,"jelasnya.

Kendati demikian, dijelaskan dia, Raperda tentang Penyertaan Modal ke BPRS ini nantinya bisa diusulkan kembali oleh pihak eksekutif pada tahun depan.

"Raperda itu masih bisa diusulkan nantinya, tapi tidak untuk tahun ini karena kemampuan daerah kita saat ini tidak mampu untuk itu, sehingga raperda tersebut kita kembalikan ke pihak eksekutif,"ungkapnya.

Sementara itu, untuk Raperda tentang Kepariwisataan, Herman mengatakan pihaknya telah menyetujui raperda tersebut untuk disahkan menjadi perda.

"Tentang Raperda Kepariwisataan ini kita sepakat untuk ditindaklanjuti menjadi perda, ini berdasarkan keputusan bersama,"pungkasnya.

PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm