Memakai masker ganda dapat meningkatkan perlindungan terhadap Covid-19.
Memakai masker ganda dapat meningkatkan perlindungan terhadap Covid-19. ( SHUTTERSTOCK/Bekker24)

Jelang PPKM Darurat, Bagaimana Aturan Pakai Masker yang Dianjurkan ?

2 Juli 2021 09:47 WIB

SonoraBangka.id - Mulai dari 3-20 Juli 2021, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Selain aturan mengenai pengetatan aktivitas di wilayah terkait, Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali juga menyebutkan tentang Prinsip Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas.

Salah satu poin yang tertuang adalah tentang penggunaan masker yang benar.

"Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua orang," demikian bunyi salah satu poin tersebut.

Lalu, seperti apa jenis masker yang dianjurkan untuk dikenakan? Disebutkan bahwa jenis masker yang lebih baik akan memberikan perlindungan lebih pula.

Misalnya, masker bedah sekali pakai lebih baik daripada masker kain, sementara masker N95 lebih baik daripada masker bedah.

Namun, penggunaan masker sekali pakai dengan dua lapisan dianggap yang terbaik.

"Saat ini, penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik," demikian isi panduan yang diterima Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Selain itu, disebutkan pula bahwa masker sebaiknya diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam.

Penggunaan masker dobel

Untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 dan lonjakan kasus, belum lama ini Satgas Covid-19 meminta masyarakat menggunakan masker dobel saat berada di luar rumah.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm