( Ist)

Pemprov Babel Tindaklanjuti Usulan PMI Pinjam Pakai Gedung Eks Dinas Kehutanan

2 Juli 2021 11:19 WIB

SonoraBangka.id - Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Abdul Fatah meminta penjelasan terkait status
gedung yang akan di pakai oleh PMI, supaya rencana proses penggunaan gedung dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wagub mengatakan Untuk di ketahui bahwa sejak terjadinya pengabungan unit kerja Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup, gedung eks Dinas Kehutanan kosong dan tidak terpakai.

"Sedangkan jauh sebelumnya, ada usulan dari PMI kepada Pemprov. Babel berupa hibah untuk membangun gedung PMI Babel dan waktu itu usulan tersebut telah disetujui. Namun dikarenakan wabah Covid -19 melanda, dana tersebut terpaksa dialihkan untuk penanganan Covid -19, sehingga rencana pembangunan gedung PMI di batalkan,"jelas Wagub.

Oleh karenanya, saat ini PMI mengusulkan untuk meminjam pakai gedung eks Dinas Kehutanan yang kosong dan telah disetujui agar aset negara dapat dimanfaatkan dan gedung pun tidak rusak,Usulan tersebut langsung ditanggapi Wagub Abdul Fatah dengan meminta pihak dari Dinas Kehutanan dalam hal ini diwakili Kabid Kehutanan bernama Edi Kurnadi untuk menindaklanjutinya.

Menurut Edi Kurnadi, saat ini kondisi gedung sudah dikosongkan oleh pihaknya, namun sebagian masih tetap dipakai untuk penyimpanan barang.

"Pada prinsipnya, pinjam pakai aset milik negara ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengunaan barang milik daerah. Untuk pinjam pakai bisa dilakukan pada sebagian bangunan atau sebagian tanah dan keputusan tersebut merupakan hak penguna barang,'Ujarnya.

Dalam rapat tersebut juga dilakukan pembahasan mengenai tatacara proses persetujuan pinjam pakai, pihak yang akan melakukan pinjam pakai harus mengajukan permohonan kepada Pemprov. Babel dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Babel. Dari dinas ini nantinya mengajukan permohonan persetujuan kepada gubernur yang berkuasa atas barang milik daerah.

SumberDiskominfo Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm