SONORABANGKA.ID - Sekda Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam bersama Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2021, secara virtual di Ruang OR Kantor Walikota Pangkalpinang, Jumat (2/7/21).
Pemendagri tersesebut mengatur tentang pengenaan retribusi persampahan Kabupaten dan Kota Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Radmida Dawam mengungkapkan, sesuai dengan komitment bersama Dewan APEKSI untuk mengikuti peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2021 dalam meningkatkan retribusi persampahan dari 39 persen menjadi lebih dari 80 persen sampai tahun 2025.
"Pemkot Pangkalpinang mendukung penuh Dewan APEKSI terkait pengelolaan persampahan yang harus semakin kuat konsepnya dan canggih kolaborasinya dalam pengelolaan sampah yang dikelola dapat menguntungkan di setiap daerah Kabupaten dan Kota," kata Radmida Dawam.
Diakhir sesi acara sosialisasi, Dewan APEKSI berharap, dengan adanya pengelolaan sampah dari retribusi sampah dapat mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap daerah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
"Pemkot Pangkalpinang tentu sepakat dengan komitment Dewan APEKSI yaitu pengelolaan sampah merupakan kebijakan dasar untuk meminimalisir sampah dan dapat bermanfaat meningkatkan PAD di setiap daerah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia," pungkasnya.