SonoraBangka.ID - Selama pemberlakuan PPKM Darurat pada 3-20 Juli, ada hal yang harus kalian perhatikan jika ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api jarak jauh.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan calon penumpang kereta api jarak jauh membawa bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama mulai 5 Juli 2021.
Calon penumpang dapat menunjukkan bukti tersebut dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya, yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.
"Selain bukti vaksin, calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Kahumas PT KAI Daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunnisa, Minggu (4/7/2021) malam, mengutip dari Kompas.com.
"Bagi calon yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di stasiun maka kegiatan dilakukan selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan," ujar dia.
Adapun persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun, yakni:
Sementara itu, bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh. Namun, penumpang tersebut wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
Eva menyampaikan, untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
Ia menambahkan, seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM Darurat mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) seperti: