SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD Kota Pangkalpinang, pada saat Rapat Paripurna Kesembilanbelas Masa Persidangan III diruang Rapat kantor DPRD kota Pangkalpinang, Senin (5/7/21).
Dalam kesempatan ini Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) melaporkan keuangan pemerintah daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 dengan menyajikan informasi mengenai hasil kerja atau kinerja keuangan yang terstruktur dan posisi keuangan dan transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan dalam periode yang sama.
“Kota Pangkalpinang untuk laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020 mendapat opini wajar tanpa pengecualian,” ungkap Molen.
Selanjutnya pemerintah Kota Pangkalpinang dalam pelaksanaan keuangan APBD kepada DPRD setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selanjutnya berdasarkan hasil audit atas laporan keuangan pemerintah kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 dapat disampaikan secara lengkap laporan realisasi anggaran atas pendapatan daerah belanja daerah dan pembiayaan daerah untuk laporan keuangan ini kami sampaikan penjelasannya sebagai berikut.
“Pendapatan asli daerah senilai 140, 964 miliar rupiah atau 104, 76% dari target Rp 134,560 milyar rupiah. pencapaian target ini melebih target terutama disumbangkan dari sektor pajak daerah pendapatan hasil pengolahan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli yang sah,” pungkasnya.