SonoraBangka.Id - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terkait batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Adapun penyesuaian yang dilakukan oleh bank sentral ialah menaikkan batas maksimal penarikan uang tunai di ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per hari untuk satu rekening. Penyesuaian tersebut mulai berlaku hari ini, Senin (12/7/2021), hingga 30 September 2021. Baca juga: Simak Aturan Baru soal Batas Maksimal Tarik Tunai di ATM Mulai 12 Juli "(Penyesuaian) dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono pekan lalu. Erwin menjelaskan, penyesuaian tersebut hanya berlaku bagi kartu debit dan mesin ATM yang telah mengadopsi teknologi chip. “Dalam hal ini BI telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru," tutur dia. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Selain itu, kebijakan ini dipastikan hanya berlaku sementara, untuk mendukung penekanan lajur penyebaran Covid-19. “Hanya sementara, sehingga bukan merupakan pergeseran dari dorongan BI ke arah transaksi non-tunai," katanya. Sebagai informasi, untuk batas atas penarikan tunai melalui kartu ATM magnetic stripe tidak mengalami perubahan, atau tetap Rp 10 juta per hari untuk satu rekening. Baca juga: Ini Alasan BI Naikkan Batas Maksimal Tarik Tunai di ATM