Motorcycle couple holding helmets in hands .
Motorcycle couple holding helmets in hands . ( otofemale.grid.id)

Pilih yang Mana Buat Penggunaan Harian,Helm Open atau Full Face

12 Juli 2021 08:56 WIB

Sehingga sangat aman untuk pengendara sepeda motor yang sering mengikuti touring antar kota.

Harganya pun lebih mahal dibandingkan helm half face.

 

ATURAN WAJIB HELM

Pengendara motor wajib hukumnya pakai helm yang berstandar SNI.

Kewajiban pakai helm SNI saat kendarai motor, seperti yang tertulis dalam UULAJ Pasal 57.

Dalam pasal tersebut dituliskan bahwa (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor dan (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Khusus untuk standar helm yang digunakan, ditegaskan kembali pada Pasal 106 (ayat) 8.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".

Bukan sembarang helm berlogo SNI ya ladies, tapi helm yang benar-benar mengikuti standar SNI yang berlaku.

 

Helm berstandar nasional yang dimaksudkan adalah helm yang memiliki tempurung yang kuat, tali pengikat di bawah dagu, kaca pelindung wajah, hingga pelindung telinga dan leher.

Jika masih nekat nggak pakai helm, maka dianggap melanggar pasal 291 (ayat) 1 dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

 

Lalu pada pasal yang sama ayat 2, berlaku aturan boncenger juga wajib pakai helm.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)"(*)

Artikel ini sudah tayang di https://otofemale.grid.id/

SumberOtofemale.gird.id
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm