Artis Cynthiara Alona dihadirkan pada konferensi pers kasus dugaan prostitusi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021
Artis Cynthiara Alona dihadirkan pada konferensi pers kasus dugaan prostitusi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021 ( (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) )

Cynthiara Alona Diserahkan ke Kejaksaan Kota Tangerang Soal Dugaan Prostitusi Anak

14 Juli 2021 15:54 WIB

SONORABANGKA.ID - Kini Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Cynthiara Alona dan dua lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang atas kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur.

Ini merupakan pelaksanaan tahap kedua yang mana penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke Kejari untuk segera disidangkan.

"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perlindungan anak atas nama tersangka CA, AA, dan DA," ujar Kepala Kejari Tangerang, I Gede Wirajana, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (14/7/2021).

Telah resminya Cynthiara Alona dan kedua tersangka yang lain menjalani tahap dua, kata I Gede Wirajana, ketiganya kembali menjalani penahanan.


"Untuk sementara kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya karena lapas wanita sedang lockdown. Jadi kebetulan di sini zona merah," ucap I Gede Wirajana. Saat ditanya kapan ketiganya menjalani sidang perdana, I Gede Wirajana belum bisa memastikan.


"Secepatnya kami akan limpahkan ke pengadilan," ucap I Gede Wirajana. Untuk diketahui, petugas kepolisian menggerebek Hotel Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat penggerebekan, 30 kamar hotel milik bintang film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu terisi dan di dalamnya ada aktivitas seksual.


Ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu Cynthiara Alona, AA, dan DA. Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona mengetahui dan mengizinkan tempatnya tersebut sebagai tempat lokalisasi.

Dia mempersilakan dan mengizinkan tempatnya sebagai prostitusi karena pemasukan hotelnya menurun selama pandemi Covid-19. AA merupakan adik Cynthiara Alona yang berperan sebagai pengelola hotel tersebut.

Sedangkan DA ialah muncikari yang tugasnya memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cynthiara Alona Diserahkan ke Kejaksaan Kota Tangerang Berkait Dugaan Prostitusi Anak", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/07/14/153301066/cynthiara-alona-diserahkan-ke-kejaksaan-kota-tangerang-berkait-dugaan.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm