Ilustrasi mengencangkan baut saat mengganti ban. (afroautos.com)
Ilustrasi mengencangkan baut saat mengganti ban. (afroautos.com) ( kompas.com)

Habis Bongkar Roda, Berikut Ini Aturan Kencangkan Baut Pelek Mobil

19 Juli 2021 18:45 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Selama PPKM darurat, mobil barangkali lebih sering berada di garasi ketimbang jalan. Hal ini jadi waktu yang tepat untuk melakukan perawatan mobil, misal membersihkan roda secara menyeluruh.

Setelah membongkar roda-roda mobil, Anda harus tahu bahwa ketika mengencangkan baut pelek ada aturannya.

Suparna, Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak, mengatakan, mengencangkan baut pelek secara asal berisiko terlepas sendiri ketika berjalan. Selain itu juga bisa merusak pelek dan baut roda.

“Gunakan tangan terlebih dahulu, putar bautnya, baru setelah itu menggunakan alat untuk mengencangkannya,” ujar Suparna kepada Kompas.com belum lama ini.

Suparna menyarankan, saat mengencangkan baut sebaiknya dilakukan secara menyilang jangan berurutan searah jarum jam atau berlawanan.

Hal ini untuk memastikan pelek dalam kondisi yang pas, tidak miring ke salah satu sisi, dan tidak oleng saat dikencangkan.

“Posisi ban saat baut dipasang juga masih mengambang atau didongkrak. Baru setelah pelek kencang tapi belum maksimal, dongkrak diturunkan sehingga ban sudah menapak ke jalan atau lantai,” kata dia.

Kemudian, lanjutkan menggunakan kunci torsi yang bisa diukur kekuatan kekencangannya, idealnya menggunakan kunci torsi dengan momen sebesar 1.050 kgf.

“Saat mengencangkan posisi ban harus benar benar-benar menapak pada lantai atau jalan. Jangan menggunakan rem untuk menahan putaran roda saat dikencangkan, itu tidak maksimal,” ucap Suparna.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Habis Bongkar Roda, Begini Aturan Kencangkan Baut Pelek Mobil", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/18/181100515/habis-bongkar-roda-begini-aturan-kencangkan-baut-pelek-mobil.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm