( Ist)

Polres Bangka Barat Tangkap Daus Saat Lakukan Penambangan Di Kawasan Hutan Lindung

21 Juli 2021 09:18 WIB

SonoraBangka.id - Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi melalui siaran pers, Senin (19/7/21) menyampaikan 1 (satu) orang pelaku berinisial P alias Daus (27th) diamankan Polres Bangka Barat, karena melakukan penambangan ilegal di Sungai Kebiang Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.

Kombes Pol Maladi mengatakan penangkapan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat yang menemukan adanya aktifitas penambangan pasir timah yang dilakukan oleh tersangka Daus.

"Pada saat dilakukan pengecekan oleh anggota ternyata memang benar ditemukan adanya aktivitas penambangan yang dilakukan tersangka Daus."katanya.

Sementara itu mengenai kronologisnya, dijelaskan Kabid Humas bahwa pada saat anggota bersama pelapor mendatangi lokasi saat itu tersangka Daus sedang menunggu didekat mesin domfeng sedangkan 2 (dua) orang rekannya sedang menyemprot tanah dan 1 (satu) orang lainnya sedang menjalankan 1 (satu) unit exavator.

Pada saat didatangi oleh anggota, 2 (dua) orang rekan tersangka Daus dan 1 (satu) orang yang menjalankan exavator berhasil kabur/melarikan diri.

"Dari hasil pengecekan titik koordinat dilokasi penambangan yang dilakukan oleh anggota bersama dengan anggota KPHP Jebus Bembang bahwa lokasi penambangan tersebut masuk kedalam kawasan hutan lindung (HL)."jelas Kabid Humas.

Lebih lanjut, saat ditanyakan oleh anggota terkait izin penambangan yang dimiliki, tersangka Daus tidak dapat menunjukan surat izin dari pihak yang berwenang, sehingga tersangka Daus langsung dibawa dan diamankan.

Selain itu, anggota turut mengamankan barang bukti yakni 1 Unit exavator, 1 Set mesin dompeng, 1 Unit mesin pompa air, 2 Buah cangkul, 2 Buah pipa paralon, 1 Gulung selang tanah, 1 Gulung selang air, 1 Buah selang monitor, 1 Buah sakan dan 1 Kampil/karung warna putih berisikan pasir dengan berat ± 3 kg.

"Saat ini tersangka Daus sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut."kata Kabid Humas Kombes Pol Maladi. 

SumberBid Humas Polda babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm