SONORABANGKA.ID - Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Rosdiansyah Rasyid, mengharapkan Pemkot Pangkalpinang tidak menerapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, sehingga masyarakat tetap bisa beraktivitas seperti biasanya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Rosdiansyah, mengatakan, kalau untuk Kota Pangkalpinang cukup dengan pembatasan kegiatan masyarakat yang skala kecil saja yaitu membatasi jumlah sampai 50 % saja pengunjung di tempat tempat ruang publik di Kota Pangkalpinang.
"Kalau kita dari DPRD menyarankan untuk tidak menerapkan PPKM darurat ini, karena penerapannya bisa merugikan masyarakat kita, kalau Jakarta diterapkan PPKM darurat wajar kasus mereka sehari bisa ribuan, kalau di Pangkalpinang jangan seperti itu, cukup pembatasan yang berskala kecil saja yang kita terapkan," kata Rosdiansyah Rasyid setelah mengikuti rapat Badan Anggaran DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (22/7/21).
Pemkot Pangkallinang cukup dengan melaksanakan pembetasan yang berskala kecil ini dengan tidak membiarkan cafe dan warung-warung kopi adanya kerumunan masyarakat sampai malam hari, maka perlunya peraturan yang mengatur sampai jam berapa pelaku usaha berjualan di kota pangkalpinang.
"Pemkot Pangkalpinang bisa saja terapkan kebijakan dengan tidak membiarkan warung-warung membludak kerumunan, juga dengan menetapkan kebijakan jam operasional untuk berusaha sampai jam 10 malam, jadi tidak ada lagi makan ditempat, intinya diperkatat lagi saja, dan upaya ini bertujuan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Pangkalpinang," pungkasnya.