Satlantas Polres Pangkalpinang terapkan protokol kesehatan covid-19, saat melayani pembuatan SIM di Satpas Polres Pangkalpinang, Kamis (22/7/2021)
Satlantas Polres Pangkalpinang terapkan protokol kesehatan covid-19, saat melayani pembuatan SIM di Satpas Polres Pangkalpinang, Kamis (22/7/2021) ( Bangkapos.com/ Yuranda)

Perketat Protokol Kesehatan, Satlantas Polres Pangkalpinang Batasi Jumlah Pengunjung

23 Juli 2021 09:30 WIB

SONORABANGKA.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangkalpinang memperketat protokol kesehatan Covid-19 kepada setiap pemohon pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang datang.

Penerapan itu dilakukan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM), Kamis (22/7/2021).

Satlantas Polres Pangkalpinang memperketat protokol kesehatan, seiring dengan kenaikan kasus Covid-19 di Kota Pangkalpinang.

 

Sebelum pemohon pembuatan dan perpanjangan SIM, masuk ke dalam ruang tunggu, pemohon harus mencuci tangan terlebih dahulu, diukur suhu tubuh dan tetap menggunakan masker.

 

Di dalam ruang tunggu, para pemohon duduk di kursi yang sudah disediakan, tempat duduk mereka pun sudah diatur dengan jarak kurang lebih dua meter.

Hal tersebut ditetapkan guna mengantisipasi terjadinya penyebaran virus corona di ruangan itu. Petugas juga membatasi jumlah pemohon yang berada di dalam ruang tunggu.

"Kami siapkan cairan disinfektan termasuk wadah cuci tangan. Pada saat memasuki gedung kami tempel stiker untuk jaga jarak antar pemohon, dan ukur suhu tubuh yang pastinya mereka tetap menggunakan masker," kata Kasatlantas Polres Pangkalpinang AKP Toni Susanto, Kamis (22/7/2021).

Selain itu, jumlah pemohon SIM A dan SIM C setiap harinya juga dibatasi. Apabila antrean sudah penuh, para pemohon akan ditahan di luar gedung Satpas SIM.

Para pemohon pembuatan SIM akan bergantian dengan pemohon yang sudah selesai melakukan pembuatan SIM.

“Masyarakat yang menunggu di luar, kami siapkan tempat sambil menunggu kondisi di dalam. Apabila pemohon sudah berkurang kami masukkan pemohon baru ke dalam gedung,” jelasnya.

Seperti diketahui bersama bahwa situasi saat ini angka Covid mulai meningkat. Toni mengimbau pada pemohon patuhi prokes, yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Sementara untuk jumlah pemohon pembuatan baru sebanyak 29 orang, dan perpanjangan sebanyak 40 orang," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Satlantas Polres Pangkalpinang Batasi Jumlah Pemohon Hingga Perketat Prokes

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm