SONORABANGKA.ID - Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Zubaidah memimpin Rapat Paripurna ke Dua Puluh Tiga Masa Persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang, di ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (26/7/21).
Agenda dalam paripurna kali ini adalah Keputusan DPRD Pangkalpinang terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 Pemkot Pangkalpinang.
Zubaidah. dalam sambutannya. menyampaikan Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang pada hari ini perlunya mengambil keputusan mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 Pemkot Pangkalpinang, dengan terlebih dahulu membahas tentang Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan di dalam APBD Tahun Anggaran 2020 Pemkot Pangkalpinang.
"Semua fraksi dan seluruh anggota dewan di DPRD Pangkalpinang perlunya membahas Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan sesuai dengan pengajuan Pemkot di dalam APBD Tahun Anggaran 2020," kata Zubaidah.
Pada penyampaian terakhir, semua fraksi dan seluruh anggota dewan di DPRD Pangkalpinang menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 Pemkot Pangkalpinang.
"Setelah disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini, tahapan selanjutnya Pemkot akan menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD tersebut dengan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Bangka Belitung," pungkasnya.