SONORABANGKA.ID - Aktor dan penyanyi Kris Wu dikabarkan sudah ditahan pihak kepolisian wilayah Chaoyang, Beijing, Sabtu (31/7/2021). Penahanan Kris Wu terkait tudingan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur yang sebelumnya ramai dituduhkan padanya.
Dalam pernyataan yang diunggah di Sina Weibo, pihak kepolisian menjelaskan penangkapan Kris Wu. "Sebagai respons tuduhan Kris Wu telah berulang kali mengeksploitasi wanita muda untuk seks, polisi telah menangkap Kris Wu (30 Tahun) yang berkewarganegaraan Kanada," ujar polisi.
"Investigasi lebih lanjut atas tuduhan pemerkosaannya sedang dilakukan,"lanjutnya dalam keterangan. Tindakan hukum ini tetap bisa berlaku pada Kris Wu, meskipun dia diketahui berkebangsaan Kanada.
Karena menurut hukum yang berlaku di Republik Rakyat Tiongkok, hukum tetap bisa diterapkan pada siapapun yang melakukan kejahatan di China.
Akan tetapi pihak kepolisian juga belum mengungkap kepastian tuduhan penangkapan Kris Wu. Sebelumnya, Kris Wu dituduh sudah melakukan pelecehan seksual berulang, pedofilia, yang dilontarkan oleh seorang wanita bernama Du Meizhu.
Kris pun sempat menyangkal semua keterlibatan dan tuduhan terhadapnya, tetapi reaksi terhadapnya tidak mereda. Terlepas dari pernyataan bantahannya, lebih banyak korban maju dengan cerita mereka sendiri.
Sebagai akibat dari kritik besar-besaran terhadapnya, kini Kris akhirnya harus kehilangan banyak endorsement, sebanyak 19 perusahaan termasuk Louis Vuitton dan Porsche menangguhkan atau mengakhiri kontrak mereka dengannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepolisian Beijing Resmi Menahan Kris Wu Atas Tudingan Pemerkosaan", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/08/01/005453666/kepolisian-beijing-resmi-menahan-kris-wu-atas-tudingan-pemerkosaan.