Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah
Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah ( Ist)

Buka Bincang Informatif Disnaker Dan Perusahaan, Ini Yang Disampaikan Wagub Abdul Fatah

3 Agustus 2021 10:15 WIB

SonoraBangka.id - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah  berkesempatan membuka Talkshow/Bincang Informatif tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dengan Sub Bahasan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional, yang membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Serta di dalamnya memberi perlindungan bagi tenaga kerja," jelas wagub beberapa hari lalu.

Disampaikan Wagub, saat ini sebagai pelaksanaan dari UU Cipta Kerja sudah diterbitkan 4 Peraturan Pemerintah (PP). Di antaranya, PP 34/2021 tentang penggunaan tenaga asing, PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, waktu istirahat dan PHK. Lalu ada PP 36/2021 tentang pengupahan dan PP 37/2021 tentang program jaminan sosial kehilangan pekerjaan.

"Sosialisasi ini sebagai bagian pembinaan norma bagi ketenagakerjaan pada perusahaan di Babel. Kami harap semua pihak bisa memahami apa yang telah ditetapkan dalam regulasi, sehingga terciptanya tenaga kerja yang produktif, terlindung hak-haknya serta terjaminnya kelangsungan berusaha dan iklim investasi terjaga," tuturnya.

Sementara Kepala Disnaker Babel, Elfiyena menjelaskan, kondisi pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan di Babel selama masa pandemi sempat mengalami stagnasi, kegiatan pembinaan dan pengawasan langsung ke lapangan dihentikan, sementara dilakukan melalui virtual.

Imbauan kepala Disnaker Babel kepada pengurus dan pemilik perusahaan, diharapkan partisipasi aktif untuk lebih menjalankan perlindungan pekerja/buruh sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,seperti:
- Mematuhi pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat bagi perusahaan yang berlokasi di wilayah PPKM;
- Mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja/buruh untuk mengikuti vaksinasi;
- Mengoptimalkan kembali sarana layanan kesehatan yang sudah ada di perusahaan (masker,multivitamin, hand sanitizer );
- Mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3) di perusahaan dalam rangka menyusun langkah-langkah strategis guna mengantisipasi kondisi darurat;
- Bagi perusahaan yang belum membentuk P2K3 dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 dengan cara berkomunikasi dan koordinasi dengan satuan satgas penanganan Covid-19 setempat;
- Berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait bantuan subsidi upah bagi pekerja.

SumberDiskominfo Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm