WaliKota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) mengatakan, proses pelaksanaan pelayanan administrasi publik kepada masyarakat di Kota Beribu Senyuman mutlak dilakukan perubahan.
WaliKota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) mengatakan, proses pelaksanaan pelayanan administrasi publik kepada masyarakat di Kota Beribu Senyuman mutlak dilakukan perubahan. ( Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

Dalam Pelayanan Administrasi, Molen Sebut Perubahan Mutlak Dilakukan

3 Agustus 2021 15:45 WIB

SONORABANGKA.ID - WaliKota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) mengatakan, proses pelaksanaan pelayanan administrasi publik kepada masyarakat di Kota Beribu Senyuman mutlak dilakukan perubahan.

Perubahan ini harus membawa ke arah yang lebih baik.

Molen menjelaskan Pembenahan kepada pelayanan publik akan dilakukan dengan cara membuka komunikasi langsung kepada masyarakat melalui dialog, sehingga banyak masukan yang didapat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Pangkalpinang.

"Perubahan itu mutlak perlu dilakukan jika ingin berubah ke arah yang lebih baik, bergeser menjadi lebih baik,“ kata Molen setelah rapat bersama Forkompinda di ruang rapat kantor Walikota Pangkalpinang. Selasa (3/8/21).

Menurut Molen, dalam melakukan perubahan tidak serta merta mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat, terutama terhadap perbedaan pemahaman admistrasi. Seperti fakta yang ditemukan wali kota di lapangan, masyarakat menginginkan pelayanan yang cepat dan serba instan.

"Seperti yang dikatakan Woodrow Wilson, bapak ilmu administrasi negara, jika kamu ingin punya musuh maka cobalah buat suatu perubahan. Kita harus memberikan pelayanan yang mereka inginkan," pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm