Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku (Polri)
Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku (Polri) ( kompas.com)

Mengenal Berbagai Arti dari Setiap Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

13 Agustus 2021 17:55 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan salah satu bukti registrasi sebuah kendaraan bermotor. Bila melihat kendaraan pribadi, biasanya pelat yang digunakan punya warna dasar hitam dengan tulisan putih.

Tapi rencananya, pelat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam, akan diubah menjadi putih dengan tulisan berwarna hitam. Hal ini dilakukan untuk mengefektifkan penggunaan kamera ETLE agar bisa memfoto pelaku pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, aturan mengenai arti dari warna pelat nomor kendaraan kini sudah diganti. Awalnya mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang regident ranmor menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45, dijelaskan berbagai arti dari setiap warna dasar pelat kendaraan bermotor. Pertama untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

Tapi penerapan pelat nomor kendaraan warna baru ini akan bertahap. Pemasangannya, akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis.

Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan.

Kedua, TNKB dengan warna dasar kuning, tulisan hitam, untuk kendaraan bermotor umum. Ketiga, TNKB merah dengan tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

Keempat, TNKB berawarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk kendaraan bermotor listrik, diberikan tanda khusus berupa warna biru di bagian bawah pelat nomor. Hal ini ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Arti dari Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/13/071200415/mengenal-arti-dari-warna-dasar-pelat-nomor-kendaraan-di-indonesia.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm