( Ist)

Lima Kali Masuk Penjara, Tim Jatanras Polda Babel Kembali Amankan Residivis Curat

20 Agustus 2021 11:44 WIB

SonoraBangka.id - Pernah mendekam dibalik jeruji besi karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ternyata tidak membuat W alias Dayat (40) jera. Pasalnya, W alias Dayat kembali ditangkap oleh Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kep. Bangka Belitung, Kamis (19/8/21) dini hari.

Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi mengatakan penangkapan W alias Dayat yang merupakan resedivis dengan kasus curat ini dilakukan oleh Tim Subdit III di Kerabut Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

"Iya, saat ini pelaku W alias Dayat sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan penyidikan."ujar Kabid Humas, Kamis kemarin (19/8/21).

Kombes Pol Maladi menerangkan selain mengamankan pelaku W alias Dayat, Tim Jatanras juga menyita barang bukti yakni satu unit handphone merk Oppo A3S warna merah, satu unit handphone merk Oppo A37F warna gold, satu unit box handphone merk Oppo A3S, satu lembar nota pembelian handphone A37F, satu unit charger merk Oppo dan satu unit sepeda motor suzuki smash warna hitam.

Sementara itu mengenai kronologis penangkapan, Kabid Humas menjelaskan penangkapan berawal dari Tim melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana Curat yang terjadi di Temberan Pangkalpinang dengan modus pelaku masuk kedalam rumah melalui jendela depan dan kemudian mencuri barang berupa 1 unit handphone Oppo A3S dan 1 unit handphone Oppo A37F.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ini, diketahui salah satu handphone yaitu Oppo A3S dibeli oleh Riyan warga Sumberjo Pangkalbalam. Kemudian Tim mengamankan Riyan dirumahnya dan melakukan interogasi"jelas Kabid Humas.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap Riyan, handphone tersebut dibelinya dari seseorang bernama Geri yang mana menurutnya bahwa handphone tersebut adalah milik temannya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap Geri, diketahui bahwa handphone A3S tersebut adalah pelaku W alias Dayat yang meminta tolong kepada Geri untuk menjualnya pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 Wib.

"Diketahui juga pelaku W alias Dayat ini merupakan seorang residivis dan sudah 5 kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian."terang Kombes Pol Maladi.

Usai mendapatkan informasi, Tim langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku yang saat itu berada di kawasan Kerabut Kelurahan Jerambah Gantung Pangkalpinang.

"Akhirnya sekitar pukul 01.12 Wib Tim berhasil menangkap dan mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A37F yang juga merupakan barang hasil curian di TKP yang sama."ujar Kabid Humas.

SumberBid Humas Polda babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm