Saipul Jamil ditemui pada akhir acara perayaan 17 Agustus di Lapas Klas 1A Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2018) sore.
Saipul Jamil ditemui pada akhir acara perayaan 17 Agustus di Lapas Klas 1A Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2018) sore. ( KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG)

Saipul Jamil Dikabarkan Akan Bebas pada 2 September

22 Agustus 2021 20:39 WIB

SONORABANGKA.ID - Penyanyi dangdut Saipul Jamil dikabarkan akan segera menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan menuturkan, Saipul Jamil direncanakan akan bebas pada 2 September 2021.

“Iya untuk informasi sementara seperti itu (September bebas) tapi nanti kami harus periksa sekali lagi, pastikan lagi bebasnya. Infonya untuk sementara 2 September (bebas),” kata Tony dihubungi Kompas.com, Minggu (22/8/2021).

Saat ditanyakan, apakah Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu disetujui, Tony belum mengetahui persisnya.

“Itu data kami sementara 2 September (Saipul Jamil) bebas. Ini kita mau pastikan lagi, kita hitung lagi,” ucap Tony.

“Saya belum bisa jawab (terkait putusan dari MA soal PK). Datanya belum masuk ke saya, seminggu sebelum bebas biasanya masuk ke saya,” tambah Tony.

Tony menyebutkan, jadwal sementara Saipul bebas tanggal 2 September 2021 sesuai dengan perhitungan setelah menjalani hukuman selama lima tahun.

Kemudian, dikurangi masa potongan tahanan dan remisi sampai 2020. Namun, jadwal itu bisa saja berubah tergantung putusan MK. “Biasanya keputusannya masuk seminggu sebelum bebas baru nanti bisa dipastikan bebasnya,” ujar Tony.

Sebelumnya, Saipul Jamil sempat mengajukan PK ke MA. Pengajuan PK merupakan upaya terakhir dari Saipul Jamil untuk bisa keluar lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.

Pada 2016 lalu, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara lantaran kasus pencabulan. Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.

Di tengah kasus tersebut, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta.

Oleh sebab itu, hukuman Saipul Jamil bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman yang didapatkan menjadi delapan tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saipul Jamil Dijadwalkan Bebas pada 2 September", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/08/22/170701766/saipul-jamil-dijadwalkan-bebas-pada-2-september.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm