Lebih lanjut dikatakannya, rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi satu sama lainnya, supaya di dalam penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Level 3 dan 2 dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Jadi harus dievaluasi, saya minta kepada Mendikbud untuk dapat melakukan hasil evaluasi penerapan PTM di level 3 dan 2, dan saya minta tanggapan para Kepala Daerah terkait hasil evaluasi penerapan PTM, " tegas Luhut.
Setelah sebelumnya PTM sudah di mulai di wilayah level 2 dan 3 dengan didasarkan dengan terbitnya Keputusan Bersama 4 menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI no 03/KB/2021, no 384 tahun 2021 no KH. 01.08/menkes/424/2021, no 440 - 717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka terbatas maksimal 50 persen, kecuali SD.LB, MI.LB, SMP.LB, SMI.LB, dan MA.LB maksimal 60 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak dan PUD 33 persen.
Sementara Mendikbud RI Nadiem Makarim menyebutkan, banyak dampak negatif yang terjadi sejak wabah Covid -19 terjadi di dunia pendidikan.
"Terjadi kesenjangan capaian belajar selama pembelajaran jarak jauh, terutama untuk anak dengan ekonomi sosial berbeda, pembelajaran tatap muka lebih baik, selama pandemi banyak anak putus sekolah, terjadi KDRT, terjadi pernikahan dini dan terjadi eksploitasi anak perempuan, " ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya penyesuaian SKB 4 menteri bahwa sejak April 2021 seluruh PTK pada kesatuan pendidikan diwajibkan memberikan opsi layanan PTM terbatas dengan menerapkan prokes dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).