4. PKH
Pemerintah telah menganggarkan Rp 28,31 triliun untuk 10 juta KPM.
Melalui PKH, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.
Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp900.000 per tahun, anak SMP Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.
Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bantuan yang berhak diterima adalah Rp2,4 juta.
Jika keluarga memiliki 2 orang anak SD, maka bantuan yang diberikan menjadi dobel, yakni Rp900.000 ditambah Rp900.000 per tahun.
Artinya, keluarga tersebut mendapat dana tunai Rp1,8 juta per tahun.
5. Bantuan Subsidi Upah
Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji (BSU) Rp1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta.
Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
Nah, bantuan subsidi upah di bulan September ini adalah lanjutan dari bulan Agustus lalu.