SonoraBangka.id - Anak adalah anugerah sekaligus titipan dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang diberikan kepara orang tua.
Hampir semua pasangan suami istri mendambakan kehadiran anak di dalam hidupnya.
Sebagian mungkin tak masalah memiliki anak berjenis kelamin laki-laki atau perempuan.
Namun, tak bisa dipungkiri ada juga yang mengharapkan anak dengan jenis kelamin tertentu.
Berkat kemajuan teknologi, kini tiap pasangan dimungkinkan untuk memilih jenis kelamin anak.
Memilih jenis kelamin anak bisa dilakukan, misalnya dengan menjalani program bayi tabung alias in vitro fertilization (IVF).
Sebenarnya kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan proses gender selection atau memilih jenis kelamin.
Diketahui, proses ini disebut sebagai seleksi jenis kelamin IVF, yakni di mana embrio dengan jenis kelamin tertentu akan diseleksi sebelum dipindahkan ke dalam rahim ibu.
Nah, bagi Sahabat NOVA yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang seleksi jenis kelamin IVF, yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Bagaimanakan proses memilih jenis kelamin melalui program IVF?
Memilih jenis kelamin pada embrio dapat dilakukan setelah kita mengetahui status kromosom sex dari embrio tersebut melalui pemeriksaan PGT (Preimplantation Genetic Testing).
Nah, proses biopsi itu dilakukan dengan cara mengambil sejumlah sel dari bagian plasenta menggunakan laser dan jarum biopsi.
Kemudian, sampel yang telah diambil dikirimkan untuk pemeriksaan PGT.
Kapan gender selection melalui program IVF direkomendasikan?
Setelah Sahabat NOVA telah memahami gender selection, kita perlu mengetahui kapan atau dalam kondisi seperti apa saja kita perlu melakukan gender selection pada embrio-embrio yang akan ditransfer ke dalam rahim.
Dokter Mira menyebut bahwa pasangan (satu atau keduanya) yang sedang menjalani program IVF namun tidak memiliki kelainan kondisi genetik tertentu, tidak diperbolehkan melakukan gender selection pada embrio yang akan ditransfer.
“Gender selection pada pemeriksaan PGT (Preimplantation Genetic Testing) dilakukan hanya untuk tujuan medis yaitu pasangan yang memiliki riwayat kelainan genetik tertentu, atau merupakan carrier dari kelainan genetic tersebut. Gender selection tidak diperbolehkan untuk family balancing dan gender preference,” jelasnya lagi.
Kita harus ingat bawa metode gender selection ini merupakan tindakan medis yang direkomendasikan hanya untuk beberapa kasus, seperti yang telah dibahas sebelumnya.
Di Indonesia sendiri rupanya terdapat regulasi yang mengatur tentang gender selection.
Gender selection itu diatur dalam Pasal 44 di Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Aturan itu menegaskan bahwa gender selection pada reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah, dilarang untuk tujuan memilih jenis kelamin anak yang akan dilahirkan, kecuali dalam hal pemilihan jenis kelamin untuk anak kedua dan selanjutnya.
"Yang dimaksud dengan pemilihan jenis kelamin untuk anak kedua dan selanjutnya, yaitu dilakukan sebelum terjadinya proses pembuahan, dengan cara memisahkan sel sperma X dan Y (Sperm Selection) melalui proses pencucian sperma dengan metode tertentu."
Dokter Mira mengatakan bahwa, prosedur ini bertujuan untuk meningkatkan peluang sebesar-besarnya dalam mendapatkan hasil tuaian sperma seperti yang dikehendaki.