( Ist)

Kembali Berulah, Keling Kembali Diciduk Tim Jatanras Polda Babel

9 September 2021 08:33 WIB

SonoraBangka.id - Pernah mendekam dipenjara pada tahun 2019 dan 2020 rupanya tak membuat jera NS alias Keling (26th). Residivis kambuhan ini kembali ditangkap Tim Jatantas Direktorat Reskrimum Polda Kep. Bangka Belitung, Selasa (07/9/21) kemarin.

Saat dikonfirmasi, Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi membenarkan adanya penangkapan Pelaku NS alias Keling oleh Tim Jatanras Polda Kep. Bangka Belitung.

Pelaku Keling diciduk atas dugaan melakukan penjambretan terhadap seorang wanita di Jalan Fatmawati Kampak Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

"Benar, pelaku diciduk saat sedang memancing di tepi Sungai Rangkui di Jalan Kakap 2 Kelurahan Ampui Pangkalbalam Kota Pangkalpinang."kata Kombes Pol Maladi.

Dijelaskan Kabid Humas, penangkapan Pelaku Keling tersebut berawal dari penyelidikan dan introgasi terhadap korban Jambret atas nama Lisna yang terjadi di Jalan Fatmawati Kampak Kel. Bukit Merapin Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Setelah mendapatkan keterangan dan informasi ciri-ciri pelaku jambret, Tim langsung menyamakan ciri-ciri pelaku tersebut dengan hasil penyelidikan yang di dapat dan mengarah ke seorang laki-laki yang merupakan Residivis kasus Pencurian dengan Pemberatan berinisial NS alias Keling.

"Dari hasil penyelidikan dan benar bahwa Keling ini yang menguasai atau memiliki 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A01 warna Biru yang diduga merupakan barang hasil kejahatan."jelas Kabid Humas.

Lebih lanjut, Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Keling. Pada hari Selasa tanggal 7 September 2021 sekira pukul 16.00, Tim mendapatkan informasi tentang keberadaan Keling yang saat itu sedang memancing di Tepi Sungai Rangkui yang di Jln. Kakap 2 Kelurahan Ampui Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang.

Selanjutnya Tim langsung menuju kelokasi pelaku memancing ikan di tepi Sungai Rangkui dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Keling.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah penjambretan dengan cara memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motornya dan langsung menarik tas wanita tersebut hingga tali tas putus. Setelah tas berhasil di ambil oleh pelaku, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor honda beat ke arah pasar kerabut."tambahnya.

"Keterangan pelaku tas tersebut berisikan uang tunai Rp. 300.000,- dan uang tersebut sudah habis di pergunakannya untuk membeli chip domino dan 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A01 warna biru tersebut di pakainya sendiri untuk bermain game dan menelpon."terang Kombes Pol Maladi.

Menurut Kombes Pol Maladi, pelaku juga telah melakukan penjambretan dibeberapa tempat lain di Kota Pangkalpinang yakni di belakang Metro Jalan Natuna Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek, di Jalan Balai Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, di Jalan Bukit Merapin dan di simpang Jalan Koba Pangkalpinang.

Sementara itu, usai mengamankan pelaku tim juga turut mengamankan barang bukti satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A01 warna Biru beserta dengan Kotak Handpone, satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Biru Putih tanpa plat nomor polisi yang digunakan pada saat melakukan jambret, satu buah Helm Merk GM warna Putih, satu buah Sweater warna Biru Dongker, satu unit Handpone mrek Tecno warna Biru dan satu unit Handpone Nokia Black Senter.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di bawa dan diamanlan ke Polda untuk proses penyidikan lebih lanjut."ujar Kabid Humas Kombes Pol A. Maladi.

SumberBid Humas Polda babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm