SonoraBangka.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yusderahman melakukan penyebarluasan informasi peraturan daerah (Perda) No. 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa Pusuk, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Kamis, (09/9/2021).
Yus Derahman mengatakan kegiatan ini untuk menumbuh kembangkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam praktik keterbukaan informasi publik.
"Kita ingin ada harmonisasi antara pemerintah desa dan masyarakat. Kalau kita lihat selama ini masyarakat cenderung lebih sensitif kepada pemerintah karena kurang nya transparansi dan dan akuntabilitas,"katanya.
Politisi Partai Gerindra ini menuturkan banyak anggota masyarakat yang curiga kepada pemerintah desa. Oleh karena itu, perlu menyampaikan bahwa segala sesuatu itu tidak harus dengan cara di belakang.
"Jadi dapat di sampaikan langsung kepada perangkat desa dan itu dilindungi oleh undang-undang, termasuk perda nomor 6,"ujarnya.
Lebih lanjut, Yusderahman juga meminta agar perangkat desa tidak merasa takut, apalagi terganggu dengan permintaan informasi yang diajukan masyarakat.
"Nah, Pemerintah desa tentu perlu masyarakat untuk menyampaikan program-program kebijakan serta kegiatan yang dilaksanakan nya, masyarakat pun demikian, perlu untuk mengetahui apa saja yang telah dilakukan. Jika telah terjadi sinergi maka tidak ada lagi miss informasi dan komunikasi. Itu yang paling penting terkait perda ini. Jadi, sampaikan dengan santun. Jangan merasa takut, karena kita ingin menumbuhkan partisipasi masyarakat agar bertanya langsung, jangan (bertanya) di belakang,"jelasnya.