Ilustrasi
Ilustrasi ( Kompas.id)

Yuk Mulai Membuat Anggaran Bulanan, Berapapun Gaji Kamu!

13 September 2021 11:32 WIB

2. Buat pos pengeluaran dan alokasi anggarannya

Untuk memudahkan dalam hal ini, sebaiknya kamu menggunakan metode atau rumus mengatur keuangan yang sesuai dengan kebutuhan.

Ada yang memakai rumus 40/30/20/10, atau formula lain 50/20/30. Sebetulnya rumus tersebut tidak saklek.

Bisa kamu utak atik lagi sesuai dengan kebutuhan atau ketersediaan dana. Sebagai contoh kamu menggunakan rumus umum 40/30/20/10.

Rinciannya untuk kebutuhan sehari-hari dialokasikan anggaran 40 persen dari gaji.

Biaya sehari-hari ini meliputi, biaya makan dan minum, ongkos transportasi, kuota internet, dan lainnya termasuk dana hiburan diambil dari bujet tersebut.

Sedangkan 30 persen untuk membayar cicilan utang dan tagihan, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), utang pinjaman online, paylater, dan membayar tagihan listrik dan air.

Sewa kos masuk dalam pos anggaran ini. Untuk masa depan, seperti investasi dan tabungan jatahnya 20 persen.

Masing-masing mendapat alokasi 10 persen. Dan sisanya 10 persen untuk amal, misal sedekah, zakat, infak, atau kebaikan lainnya.

Jika kamu menggunakan rumus 50/20/30, breakdown-nya sebesar 50 persen untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan utang.

Alokasi 20 persen untuk masa depan investasi dan tabungan, 30 persen untuk membiayai keinginan.

3. Buat daftar belanja atau pengeluaran lebih rinci

Setelah tahu alokasinya, langkah selanjutnya adalah membuat daftar belanja atau pengeluaran lebih detail. Misalnya kamu masih jomblo, hanya mengandalkan penghasilan dari gaji bulanan sebesar Rp 5 juta.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm