Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (15/9/2021).
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (15/9/2021). ( (Kompas.com/SONYA TERESA) )

Anji Jalani Sidang Perdana, Tak Didampingi Kuasa Hukumnya

15 September 2021 18:00 WIB

SONORABANGKA.ID - Musisi Erdian Aji Prihartono alias Anji menjalani sidang perdana kasus dugaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, (15/9/2021).

Sidang itu digelar secara daring. Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, Hakim Ketua menanyakan apakah Anji didampingi kuasa hukum atau tidak.

"Apakah Saudara mau didampingi oleh didampingi penasihat hukum?" tanya hakim ketua dalam persidangan.
"Saya sendiri," jawab Anji saat menghadiri sidang secara daring melalui Zoom, langsung dari RSKO Cibubur. Hakim Ketua kemudian mengulangi pertanyaannya.

Akan tetapi Anji kembali menegaskan bahwa ia tidak didampingi kuasa hukum. "Oh tidak ada? Sendiri saja? Oke. Meskipun Saudara tidak menggunakan hak tersebut, dan mau sendiri, ya silakan saja," kata hakim ketua.


Untuk diketahui, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Anji di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, (11/6/2021) lalu. Ketika meringkus Anji, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker.


Tujuh linting ganja berada dalam satu plastik bertuliskan "Choco Haze". Sedangkan, satu lainnya berada di dalam satu plastik klip bertulisan "Banana Crush" di dalam speaker.


Barang bukti lainnya yaitu satu plastik klip lain berisi ekstrak ganja, satu plastik klip berisi 13 kertas gulung, dan satu pak kertas papi yang disimpan di dalam speaker.

Dalam pemeriksaan awal, Anji mengaku menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Dari sana, polisi pun mengamankan delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merk, satu toples kaca bening berisi daun ganja, satu boks kardus masker penutup mata, dan satu buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana, Anji Tak Didampingi Kuasa Hukum ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/15/164131566/sidang-perdana-anji-tak-didampingi-kuasa-hukum?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm