Di samping itu, investasi syariah dinilai halal karena melarang tindakan-tindakan sebagai berikut:
- Menyembunyikan kecacatan objek akad untuk mengelabui pembeli seolah objek akad tersebut tidak cacat.
- Upaya memengaruhi orang lain, baik ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan agar terdorong untuk melakukan transaksi.
- Tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak berminat membeli, untuk membuat kesan banyak pihak yang ingin membelinya.
- Membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan menjual kembali ketika harganya lebih mahal.
- Melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling).
- Tambahan dalam pertukaran barang-barang ribawi dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.
2. Risiko rendah dan aman dari penipuan