a. Dilarang menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun
b. Dilarang menggunakan visualiasasi bahwa produk susu sebagi penambah atau pelengkap zat gizi.
c. Untuk iklan, dilarang ditayangkan saat jam tayang anak-anak
SE tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan Kementerian Kesehatan. Salah satunya dengan mendorong masyarakat untuk menerapkan pemberian makan pada bayi dan anak berupa:
- ASI ekslusif
- Inisiasi Menyusu Dini (IMD)
- Pemberian ASI sampai usia 2 tahun
- Melakukan MPASI sejak berusia 6 bulan
Berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan BPOM, pembelian produk susu kebanyakan didominasi susu kental manis sekitar 60-70 persen.
Mayoritas masyarakat yang membeli susu kental manis berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah.
Kemudian, ada data lain yang menyebutkan bahwa penggunaan susu kental manis ini digunakan sebagai pengganti susu formula.
Dari hasil data penelitian tersebut, ada sebagian kecil masyarakat yang menggunakan susu kental manis sebagai pengganti ASI.
(Penulis : Nur Fitriatus Shalihah)