SonoraBangka.id - Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah, bersama Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), melalui Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Odo R. M. Manuhutu, melakukan rapat koordinasi secara virtual mengenai Geosite Open Pit Nam Salu, Kabupaten Belitung Timur, yang menjadi salah satu Geopark Belitong, Senin kemarin (20/09/21).
Rapat tersebut membahas tindak lanjut Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara PT. Menara Cipta Mulia (MCM) sebagai pihak yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berada di kawasan Open Pit Nam Salu dengan Badan Pengelola Geopark Belitong.
Wagub Abdul Fatah dalam kesempatan itu menyampaikan, nota kesepahaman yang telah dibuat menjadi titik terang penyelesaian permasalahan yang ada di Geosite Open Pit Nam Salu.
"Dengan adanya MoU ini maka permasalahan Open Pit Nam Salu akan menjadi clear ," ungkapnya.
Namun, pihaknya mengingatkan sub-sub Geosite yang berasal di luar maupun dalam IPPKH harus melalui proses lanjut tersendiri. Untuk sub geosite yang berada di luar IPPKH harus meminta izin terlebih dahulu kepada Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) dan Kehutanan untuk penggunaannya.
Sedangkan yang berada di dalam IPPKH, selain meminta izin kepada Kementerian LHK juga harus ada kerja sama dengan PT. MCM, sehingga dengan kesepakatan titik-titik lokasi yang telah ditentukan tersebut dapat menjadi dasar Kementerian LHK melakukan perubahan atas izinnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Parekraf Kemenko Marves, Odo R. M. Manuhutu mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya pada tanggal 6 September lalu. Dalam rapat itu, PT. MCM diharapkan untuk membuat nota kesepahaman dan dibahas bersama pada pertemuan kali ini.
Oleh karenanya, Deputi Parekraf Odo Manuhutu menyampaikan apresiasi atas niat baik dari PT. MCM ini, dan mengajak duduk bersama sehingga dalam draf MoU nanti memuat pasal-pasal umum dan juga secara mendetail.
Pihaknya juga berharap dalam MoU ini agar diperhatikan aspek-aspek yang menyangkut kepentingan daerah, perusahaan serta Badan Geopark, termasuk aspek lingkungan hidup.
Selanjutnya, antar kementerian maupun pihak terkait juga akan duduk bersama membahas teknis dari draf tersebut. Diharapkan dalam waktu satu minggu ini draf MoU sudah selesai dan dapat ditandatangani.
Pihak PT. MCM, Albani dan Sulkifli, dalam kesempatan itu memaparkan Draf MoU yang telah dibuat, dengan meminta masukan dari beberapa pihak, yang hadir dari Kementerian ESDM, Badan Geologi, Bappenas, BPKP, maupun Badan Pengelola Geopark.