“Marka ini apabila berada di tepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas,” kata Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.
Kemudian, garis terputus-putus warna putih merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan atau memperingatkan pengendara bahwa akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan.
Lalu untuk garis ganda (garis utuh dan putus-putus) maka kendaraan yang ada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut. Sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
Selanjutnya, marka berupa garis ganda (dua garis utuh) marka garis dua tegas ini menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.
“Garis utuh kuning yang berada setelah garis putih bahwa anda dapat mendahului kendaraan di depannya dengan catatan tidak boleh keluar dari dua garis kuning,” ucapnya.
Untuk pelanggar marka jalan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut menjelaskan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melanggar Marka Jalan Bisa Didenda Rp 500.000, Ini Aturannya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/27/071200615/melanggar-marka-jalan-bisa-didenda-rp-500.000-ini-aturannya?page=all#page2.