Dirjen KI, Freddy Harris di acara Kupas WARKOPI dari Sisi Kekayaan Intelektual, Senin (27/9/2021)
Dirjen KI, Freddy Harris di acara Kupas WARKOPI dari Sisi Kekayaan Intelektual, Senin (27/9/2021) ( (Rilis Pers Direktorat HAKI ))

Warkopi Bisa dapat Ancaman Pidana dan Denda, Ini Kata Dirjen KI

27 September 2021 20:29 WIB

SONORABANGKA.ID - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan, grup lawak Dono, Kasino, dan Indro sudah mendaftarkan lisensi merek Warkop DKI sejak Januari 2004 silam.

Hal itu diungkapkan Freddy Harris di acara Kupas WARKOPI dari Sisi Kekayaan Intelektual.

“Hak cipta enggak perlu didaftarkan, tapi lisensi wajib didaftarkan. Nah, lembaga Warkop DKI sendiri didaftarakan tanggal 21 Januari 2004 silam,” ujar Freddy Harris dalam konferensi pers virtual, Senin (27/9/2021).

Oleh sebab itu, Freddy Harris menyebut bahwa keberadaan Warkopi patut dipertanyakan.
“Grup Warkopi sendiri tidak tercatat memiliki pendaftaran merek," ucap Freddy Harris.
Bahkan, Ferddy Harris juga menuturkan, terhadap Warkopi bisa saja dipidana lantaran dugaan plagiarisme.


"Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, ya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Freddy lagi.

Meski begitu, sebelum ke pidana, Freddy menganjurkan penyelesaian secara komunikatif antara pihak Warkop DKI dengan Warkopi. “Sebenarnya, tujuan HAKI itu mengedukasi masyarakat. Ya sudahlah, minta maaf dan izin ke Om Indro.

Terus bikin kontrak lisensi, selesai,” lanjut Freddy Harris. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga dalam waktu dekat akan menjembatani pertemuan Indro Warkop dan pihak Warkopi.


Freddy Harris pun berharap agar pertemuan keduanya berujung pada penyelesaian masalah yang sama-sama menguntungkan.

“Oke, biar nanti sudah selesai, enggak usah saling tuntut sana dan sini. Damai semua, jalan semua karena yang namanya lisensi itu harus mutual, sama sama diuntungkan lah ya,” tambah Freddy.

Sebagai informasi, Indro Warkop sebenarnya tak mempermasalahkan apabila ada yang ingin merepresentasikan Warkop DKI.

Lantaran, Indro sendiri membentuk Warkop DKI Reborn. Namun, Indro Warkop menekankan soal etika yang tak ditunjukkan oleh trio Warkopi tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancaman Pidana dan Denda Menanti Warkopi, Dirjen KI Bilang Begini", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/27/154841966/ancaman-pidana-dan-denda-menanti-warkopi-dirjen-ki-bilang-begini.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm