SonoraBangka.id - Sudah 3 (tiga) kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, RC (30th) kembali harus berhadapan dengan pihak Kepolisian. RC yang merupakan residivis diringkus tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kep. Bangka Belitung, Senin (27/9/21) malam saat berada dikontrakannya di Jalan Gandaria 2 Kota Pangkalpinang.
Demikian hal tersebut disampaikan Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi, Selasa (28/09/21).
"Ya betul, RC ini residivis. Semalam ditangkap Tim Jatantas atas laporan karena telah melakukan Curat di salah satu Toko Buah yang berada di Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam."kata Kabid Humas melalui siaran pers.
Kabid Humas menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari penyelidikan dan keterangan dari korban oleh Tim Jatanras Polda Kep. Bangka Belitung di Toko Buah di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Pangkalpinang.
Ditambahkan Kabid Humas, Tim Jatanras juga melakukan penyelidikan langsung terhadap Kamera CCTV yang ada di seputaran TKP Toko Buah tersebut.
"Dari hasil penyelidikan Tim mendapatkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan pelaku saat melakukan pencurian. Kemudian Tim mencurigakan dan mengarah kepada pelaku tersebut yang juga merupakan Residivis kasus curat dengan modus yang sama pada di TKP tersebut."jelas Kombes Pol Maladi.
Selanjutnya, Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku RC tersebut dan mendapatkan informasi keberadaan RC yang diketahui saat itu sedang berada dikontrakannya di Jalan Gandaria 2 Pangkalpinang.
Kemudian, Tim langsung menuju ke kontarakan pelaku dan langsung melakukan penangkap terhadap pelaku RC tersebut. Dari penangkapan tersebut tim juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit Motor Honda Vario warna putih, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah Helm warna Hitam dan 1 (satu) pasang sandal.
Kabid Humas menuturkan, Tim juga menanyakan kepada RC mengenai barang bukti 1 (satu) buah Tas korban beserta isinya. Menurut keterangan pelaku, barang bukti tersebut dibuang pelaku di hutan di daerah Air Salemba Kecamatan Gabek.
"Pada saat dilakukan penyisiran ke lokasi tersebut di Hutan daerah Air Salemba, pelaku RC sempat melakukan perlawanan kepada petugas untuk melarikan diri. Namun tim berhasil melumpuhkan pelaku."tutur Kombes Pol Maladi.
Setelah mengamankan pelaku, Tim Jatanras langsung membawa Pelaku dan barang bukti ke Polda Kep Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni uang tunai Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah), 1 Unit sepeda motor Honda Vario warna Putih, 1 buah helm warna Hitam, 1 Buah Jaket warnah Hitam, 1 pasang Sandal warna Hitam, 1 Buah Tas warna Hijau beserta Surat-surat milik Korban, 1 Buah Dompet warna Coklat beserta surat- surat, 1 Buah Tas mrek Svoyate warna Hitam, 1 Unit Kompor Gas, 1 Lemari Plastik, 1 Unit Kipas Angin, 1 Unit TV Tabung , 1 pasang Sepatu, 1 Unit Speker Kecil warna Hijau, 1 lembar Kasur dan Kaepet, 1 Buah Dompet dan 1 Buah Jam tangan
"Selain itu juga, menurut pengakuan pelaku RC ini, dirinya juga telah melakukan pencurian dibeberapa TKP yang ada di Kota Pangkalpinang."tutup Kabid Humas Kombes Pol Maladi.(rls)