Peran penting tutup pentil(Stanly/Otomania)
Peran penting tutup pentil(Stanly/Otomania) ( kompas.com)

Ban Motor Tanpa Menggunakan Tutup Pentil Tidak Bisa Ditilang, Ini Penjelasannya

7 Oktober 2021 21:39 WIB

SONORABANGKA.ID - Masing-masing pengendara sepeda motor harus mematuhi peraturan lalu lintas. Bukan untuk menghindari tilang, namun untuk keselamatan, keamanan, dan ketertiban jalan raya.

Salah satu kejadian yang banyak mengundang pertanyaan adalah ditilang karena ban motor tidak dilengkapi dengan tutup pentil. Tidak sedikit yang mempertanyakan apakah hal tersebut benar melanggar aturan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, semua harus mengacu kepada Undang-Undang.

Menurutnya, secara eksplisit bahwa tiap-tiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.

Aturan tersebut sudah dituliskan dalam Pasal 57 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Sedangkan perlengkapan bagi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas; sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor yang tidak memiliki rumah-rumah, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

"Sepeda motor tanpa menggunakan tutup pentil bukan pelanggaran lalu lintas, berarti tidak bisa ditilang karena secara eksplisit dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tidak ada pasal yang mengatur tentang hal tersebut," katanya.

Budiyanto menambahkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 1 ayat 1, menyebutkan, suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan Perundang-Undangan pidana yang telah ada.

"Jadi, karena belum ada ketentuan yang mewajibkan sepeda motor harus menggunakan tutup pentil, berarti hal ini bukan pelanggaran lalu lintas," ujar Budiyanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ban Motor Tanpa Tutup Pentil Tidak Bisa Ditilang, Ini Penjelasannya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/07/134100215/ban-motor-tanpa-tutup-pentil-tidak-bisa-ditilang-ini-penjelasannya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm