SONORABANGKA.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan penyidik menghadapi kendala saat mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Rizky Billar.
Menurut Yusri, kendala itu muncul lantaran akun Instagram terlapor sudah dinonaktifkan. "Ada sedikit terkendala karena akun ini sudah mati. Tapi, kita terus melakukan profiling terhadap akum tersebut," ucap Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (8/10/2021).
Yusri menegaskan, kendala tersebut tidak menghentikan penyelidikan karena jejak digital tidak pernah hilang. "Mudah-mudahan, sesegera mungkin kita bisa mengetahui siapa pemilik akun tersebut. Tolong rekan-rekan sabar karena memang akun ini sudah mati.
Mungkin karena ramai di media, sehingga pemilik akunnya segera mematikan," kata Yusri. Hingga saat ini, polisi sudah mengambil keterangan Rizky Billar beberapa waktu lalu.
"Kemudian ada saksi (dimintai keterangan), Saudari L dan Saudara AR, dengan membawa barang bukti berupa tangkapan layar akun tersebut,"ujar Yusri.
Rizky Billar melaporkan salah satu akun Instagram ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 27 Juli 2021.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Juli 2021.
Rizky Billar pun menjerat pelaku dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyelidikan Laporan Rizky Billar Terkendala Akun Instagram Terlapor Dinonaktifkan", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/10/08/161501266/penyelidikan-laporan-rizky-billar-terkendala-akun-instagram-terlapor.