Naik motor merupakan kesempatan untuk mengabadikan momen luar biasa.(Foto: Grady Kayzel/ Royal Enfield Indonesia)
Naik motor merupakan kesempatan untuk mengabadikan momen luar biasa.(Foto: Grady Kayzel/ Royal Enfield Indonesia) ( kompas.com)

Naik Motor Sambil Ngobrol Bisa Didenda Paling Banyak Rp 750.000

8 Oktober 2021 20:24 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pengendara motor mesti memahami bahwa mengobrol di atas motor sambil jalan merupakan tindakan berbahaya. Selain itu, juga mengganggu pemakai jalan lain.

Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, kalau bertemu dengan pengendara seperti itu maka bunyikan klakson dengan tujuan menghentikan percakapan mereka.

“Suara klakson pasti akan mengganggu dan menghentikan percakapan, dan menyelamatkan mereka dari bahaya, sehingga mereka paham bahwa yang dilakukannya adalah salah," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Alasan paling besar larangan mengobrol di jalan raya sambil bekendara yaitu karena memperbesar risiko kecelakaan.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Sony mengatakan, pengendara motor yang ditegur mesti sadar bahwa mereka salah. Tapi, di sisi lain menegur dengan cara yang baik.

"Apabila memungkinkan tegur dan katakan, ‘Silakan ke pinggir, kalau mau ngobrol tidak di jalan raya’,” kata Sony.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Motor Sambil Ngobrol Bisa Didenda Rp 750.000", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/08/081200715/naik-motor-sambil-ngobrol-bisa-didenda-rp-750000.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm