Ilustrasi plat nomor pilihan(Grid.id)
Ilustrasi plat nomor pilihan(Grid.id) ( kompas.com)

Mau Pakai Pelat Nomor Cantik, Ini Syarat Yang Harus Dilakukan

11 Oktober 2021 20:14 WIB

SONORABANGKA.ID - Masing-masing kendaraan bermotor yang ada di jalanan harus mempunyai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau biasa dikenal dengan pelat nomor.

Biasanya, pelat nomor terdiri dari kode wilayah, empat nomor urut registrasi dan seri huruf. Tapi bagi yang mau terlihat berbeda, pelat nomor ini juga bisa disesuaikan dengan keingingan, atau biasa dikenal dengan pelat cantik atau NRKB pilihan.

Lantas apa saja syarat yang harus dilakukan kalau mau memakai pelat nomor cantik?

Syarat untuk memakai pelat nomor cantik sudah dituliskan pada Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 7 Ayat 7, tertulis jika ingin memakai NRKB pilihan, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi. Pertama adalah mengisi formulir permohonan dan kedua menyertakan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) NRKB Pilihan.

Mengingat setiap model pelat nomor yang diinginkan memiliki biaya yang berbeda-beda. Siapkan paling murah Rp 5 juta untuk NRKB pilihan empat angka dengan seri huruf dan paling mahal Rp 20 juta untuk satu angka tanpa seri huruf (blank).

Perlu diingat, NRKB pilihan ini hanya berlaku selama lima tahun. Kalau masa berlaku NRKB pilihan habis, maka nomor cantik tadi tidak dapat dilanjutkan dan diberikan pelat nomor sesuai urutan.

Berikut ini daftar harga penerbitan NRKB mulai dari yang termahal sampai yang paling murah:

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta

2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta

4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp 5 juta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Pakai Pelat Nomor Cantik, Ini Syaratnya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/11/073414815/mau-pakai-pelat-nomor-cantik-ini-syaratnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm