SONORABANGKA.ID - Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan pengajuan baru terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota pangkalpinang pada tahun 2022 sampai tahun 2041 dengan tujuan utama untuk mewujudkan kota Pangkalpinang sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata dan industri dengan konsep yang berwawasan lingkungan.
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menyampaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pangkalpinang adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mewujudkan Kota Pangkalpinang sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata dan industri dengan konsep yang berwawasan lingkungan
“Untuk mewujudkan RPJPD Kota Pangkalpinang itu, kita ajukan raperda rencana tata ruang tersebut dengan rencana pola ruang berupa kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan peruntukan industri yang masing-masing memilik luas yang identik, yaitu 1200 ha atau 11% dari luas kota pangkalpinang,” kata Molen setelah menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (11/10/21).
Ia berharap kepada seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang dapat menerima raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkallinang, yaitu raperda tentang rencana tata ruang wilayah kota pangkalpinang pada tahun 2022 sampai tahun 2041, agar dapat segera dibahas oleh anggota dewan bersama-sama dengan eksekutif.
"Semoga dengan penyampaian dan penjelasan raperda ini kepada anggota Dewan Kota ini dapat diterima dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah," pungkasnya.